- Pemohon datang ke Bagian Pelayanan Kelurahan Pantai Amal.
- Petugas memeriksa ketersediaan data yang diminta.
- Jika data tersedia, pemohon diarahkan untuk menemui Kasi terkait.
- Kasi memeriksa permohonan dan menyerahkannya kepada Lurah.
- Lurah memberikan disposisi persetujuan, lalu Kasi menyerahkan data kepada pemohon.
- Jika data tidak tersedia, pemohon disarankan untuk menghubungi lembaga atau instansi terkait.
Post a Comment