- Pemohon dapat mengajukan permintaan data melalui pesan atau komentar di media sosial (Facebook: Kelurahan PantaiAmal atau Instagram: @kelurahan_pantaiamal).
- Permintaan
data melalui media sosial akan disampaikan kepada atasan.
- Petugas
akan memeriksa kewenangan dalam memberikan data. Jika tidak dalam
kewenangan, petugas akan menyusun draft balasan untuk disetujui oleh
Lurah.
- Jika
data dikecualikan, petugas akan memberikan penjelasan dan permohonan maaf.
- Jika
data tersedia, petugas akan membagikannya sesuai arahan, baik melalui
email atau langsung di media sosial.
- Jika
data belum tersedia, petugas akan menghubungi unit kerja terkait.
- Jawaban
permintaan data akan diberikan maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan
perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan.
Post a Comment