Slide 1
Slide 2
Slide 3
Slide 4

Permintaan Data melalui Media Sosial

  • Pemohon dapat mengajukan permintaan data melalui pesan atau komentar di media sosial (Facebook: Kelurahan PantaiAmal atau Instagram: @kelurahan_pantaiamal).
  • Permintaan data melalui media sosial akan disampaikan kepada atasan.
  • Petugas akan memeriksa kewenangan dalam memberikan data. Jika tidak dalam kewenangan, petugas akan menyusun draft balasan untuk disetujui oleh Lurah.
  • Jika data dikecualikan, petugas akan memberikan penjelasan dan permohonan maaf.
  • Jika data tersedia, petugas akan membagikannya sesuai arahan, baik melalui email atau langsung di media sosial.
  • Jika data belum tersedia, petugas akan menghubungi unit kerja terkait.
  • Jawaban permintaan data akan diberikan maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Post a Comment