- Permintaan data dapat diajukan melalui surat atau email ke Kelurahan Pantai Amal (Email: pantaiamaltrk@gmail.com).
- Petugas akan mendaftarkan permintaan dan memeriksa kewenangan Kelurahan dalam menyediakan data. Jika data tidak dalam kewenangan, petugas akan menyiapkan draft surat balasan untuk disetujui oleh Lurah.
- Jika data dikecualikan, petugas akan menjelaskan penolakan dengan alasan yang jelas.
- Jika data tersedia dan tidak dikecualikan, petugas akan menyiapkan draft surat balasan dan mengirimkan data melalui email atau pos.
- Jika data belum tersedia, petugas akan menghubungi unit kerja yang menguasai data tersebut.
- Jawaban permintaan data akan diberikan maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan.
Post a Comment