Slide 1
Slide 2
Slide 3
Slide 4

Permintaan Data melalui Surat/Email

  • Permintaan data dapat diajukan melalui surat atau email ke Kelurahan Pantai Amal (Email: pantaiamaltrk@gmail.com).
  • Petugas akan mendaftarkan permintaan dan memeriksa kewenangan Kelurahan dalam menyediakan data. Jika data tidak dalam kewenangan, petugas akan menyiapkan draft surat balasan untuk disetujui oleh Lurah.
  • Jika data dikecualikan, petugas akan menjelaskan penolakan dengan alasan yang jelas.
  • Jika data tersedia dan tidak dikecualikan, petugas akan menyiapkan draft surat balasan dan mengirimkan data melalui email atau pos.
  • Jika data belum tersedia, petugas akan menghubungi unit kerja yang menguasai data tersebut.
  • Jawaban permintaan data akan diberikan maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Post a Comment